Senin, 04 Januari 2010

HAKI dalam dunia IT

Bicara HAKI dalam dunia IT tetunya kita harus mengetahui terlbih dahulu apa itu yang dimaksud dengan HAKI...?
HAKI ( hak kekayaan intelektual ) merupakan kemampuan intelektual manusia dibidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Hasil karya manusia baik secara perseorangan maupun kelompok tersebut yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta yang berwujud baik dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra maupun dalam bentuk temuan bidang teknologi, maka oleh negara diberikan hak perlindungan hukum apabila didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada.
HAKI merupakan suatu yang memberikan “paten” terhadap suatu karya atau ciptaan agar dapat diketahui dengan jelas siapa yang memiliki “hak” atas karya tersebut. Secara umum HAKI terbagi ke dalam 2 macam, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
• Paten
• Merek
• Desain Industri
• Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
• Rahasia Dagang
• Varietas Tanaman
Adanya HAKI dalam dunia IT memanglah sangat diperlukan keberadaanya. Hal ini dikarenakan banyaknya karya-karya dari para pelaku IT yang butuh di patenkan oleh pemiliknya, tentunya agar jelas “hak” atau milik siapa karya tersebut. Dengan adanya HAKI saja sudah banyak pelanggaran-pelanggaran atasnya, banyak yang memperebutkan atau mengatasnamakan suatu karya atas namanya. Padahal belum tentu karya tersebut adalah benar-benar hasil karya yang diciptakannya. Apalagi jika HAKI dalam dunia IT tidak ada, bisa terjadi perang antar pelaku-pelaku IT yang membuat sebuah karya. Oleh karena itu, adanya HAKI dalam dunia IT harus tetap ada dan terus didukung keberadaannya. Ini juga untuk kita para pelaku IT, agar karya-karya yang kita buat menjadi murni milik kita tanpa adanya orang-orang yang mengatasnamakan karya kita seolah-olah meraka yang menciptakannya.

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Komentar