Selasa, 12 Januari 2010

Kejahatan dalam Bidang IT

Seorang engineer mampu membuat ‘bom’ server yang dapat menghapus seluruh data perusahaan dengan satu script?

Rajendrasinh Babubhai Makwana (35), pegawai dari Omnitech Systems Inc. untuk Federal National Mortgage Association atau Fannie Mae yang bekerja sebagai engineer Unix, telah dituduh sebagai penanam kode ‘jahat’ dalam jaringan perusahaan tempat ia bekerja, yang telah mengubah dan menghapus semua data di server perusahaan Fannie Mae. Selasa (27/01) lalu, Makwana telah didakwa oleh pengadilan federal atas tuduhan melakukan gangguan atas computer.

Makwana kini telah dipecat dari pekerjaannya sejak 24 Oktober 2008 lalu, setelah ia meletakkan script computer yang mampu mengubah setting server Unix Fannie Mae, tanpa adanya otoritas dari suervisornya. Menurut Agen khusus FBI, Jessica Nye, script diset untuk ditemukan di tanggal 31 Januari, namun salah satu engineer Fannie Mae yang lain telah menemukan script ‘jahat’ tersebut lima hari setelah Makwana dipecat. Makwana menempelkan script ‘jahat’ dalam script yang sah, yang berjalan di jaringan Fannie Mae setiap pagi hari. Makwana mencoba menyembunyikan script ‘jahat’ tersebut dengan memasukkan baris kosong di belakang script yang sah.

Menurut pihak Fannie Mae, perusahaan yang berpusat di Maryland, Amerika tersebut, jika script ‘jahat’ tersebut tidak ditemukan, maka dapat otomatis men-disable monitoring dan semua log, menghapus password root dari 4,000 server Fannie Mae, lalu menghapus semua data dan backup-nya di server tersebut. Akhirnya, script tersebut dapat mematikan semua server, men-disable semua kemampuan me-remote server. Script Makwana tersebut akan mengakibatkan kerugian sebesar jutaan dollar dan sekaligus akan mematikan operasi jaringan Fannie Mae, tambahnya.

Makwana akan menghadapi hukuman penjara 10 tahun, jika benar ia terbukti bersalah. Untuk masalah ini, juru bicara corporate Fannie Mae belum memberikan komentar lebih lanjut.

SUMBER REFERENSI : www.beritanet.com

Sistem Informasi Nasional

Pada hakekatnya, semua individu memerlukan informasi karena informasi dapat menjadi pijakan pemikiran dan penentuan suatu tindakan. Secara yuridis formal, legalisasi akses informasi bagi warganegara Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 f. "Bahwa, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Hal ini sangat menguatkan sebuah pernyataan yang bunyinya : "Penegakan hak akses informasi makin membuka peluang bagi pemerintah untuk membangun konstruksi yang akuntabel dan mampu meningkatkan kompetensi dan efisiensi, karena masyarakat dapat melakukan kontrol secara langsung, atau dalam bahasa hukum pemerintahan disebut sebagai 'pengawasan melekat'".
Secara mendasar, dalam sebuah informasi terkandung adanya nilai yang dapat diukur oleh orang yang mengelolanya. Nilai tersebut relatif berbeda, bergantung pada kepentingan maupun kemampuan dari sang pengelola informasi tersebut. Hal ini melahirkan pembeda-bedaan perlakuan terhadap masing-masing informasi dalam interaksi-komunikasi publik. Salah satunya adalah dengan merahasiakan informasi, yang mana informasi dikelola dan diklasifikasikan mana yang layak dikonsumsi oleh publik dan mana yang tidak. Demi pertahanan dan keamanan negara, Rahasia Negara layak mendapatkan perlindungan secara proporsional, sehingga urgen untuk dirumuskan melalui suatu sistem informasi nasional dalam rangka penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara, dengan tetap berdasar pada kerangka demokratisasi.

Adanya pedoman yang dapat dijadikan ukuran oleh seluruh rakyat Indonesia dalam menilai rasionalitas penyelenggaraan Rahasia Negara, menjadi sebuah kebutuhan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Agar tercipta suatu sistem penyelenggaraan negara yang akuntable. Sistem informasi nasional mengatur ketentuan-ketentuan mengenai akses Rahasia Negara, termasuk di antaranya adanya pengecualian pelaksanaan hak dan kebebasan masyarakat untuk mendapatkan informasi. Ketika Rahasia Negara mendapatkan perlindungan, hal ini menuai banyak kritikan dan mengundang kekhawatiran dari berbagai komponen masyarakat. Fakta menunjukkan bahwa selama ini Rahasia Negara banyak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang ada di dalam pemerintahan demi kepentingan yang bersifat pribadi. Misalnya, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Selama ini, publik masih kesulitan mengakses RTRW karena dinyatakan sebagai rahasia. Namun, oknum-oknum di pemerintahan yang memiliki akses informasi tersebut seringkali menggunakan kemampuannya semata untuk memperkaya diri sendiri atau kelompoknya. Polemik pengembangan tata kota di Denpasar Bali, ataupun kasus-kasus privatisasi lahan di sekitar Gelora Bung Karno (senayan), adalah contoh permasalahan penyalahgunaan akses informasi RTRW demi kepentingan pribadi maupun kelompok. Memang, power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely (kekuasaan condong korupsi dan kekuasaan absolut dijamin korupsi).

Penempatan Rahasia Negara sebagai suatu sistem informasi nasional, harus diluruskan kembali maknanya. Karena, penempatan ini pada dasarnya memiliki makna bahwa sistem informasi pemerintahan harus diletakkan dalam kerangka sistem informasi negara. Artinya, kepentingan yang melandasi pelaksanaan sistem informasi tersebut ialah kepentingan kolektif seluruh bangsa Indonesia. Pemerintah bukanlah negara. Pemerintah hanyalah salah satu bagian dari Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, keberadaannya tetap berada di bawah rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Usaha untuk memberikan perlindungan terhadap Rahasia Negara, telah dilakukan oleh DPR RI yaitu dengan mengajukan RUU tentang Rahasia Negara. Hingga saat ini, RUU ini memang belum dibahas di lingkungan internal lembaga legislatif tersebut. Alasannya, pembahasan RUU ini harus sejalan dengan pemahaman substansi yang terkandung di dalam RUU tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik. Karena, informasi publik yang dikecualikan untuk diakses adalah substansi yang diatur dalam Rahasia Negara. Hal ini memberi keleluasaan DPR RI untuk menunda lahirnya RUU Rahasia Negera ini, dengan dalih menunggu lahirnya UU tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik. Dalih ini memang lebih nampak sebagai pledoi atau bahkan mungkin apologi, akan tetapi ada beberapa pokok pikiran yang perlu kita cermati berkaitan dengan substansi dalam RUU Rahasia Negara ini.

Rahasia Negara yang dimaksud dalam RUU ini adalah informasi yang secara resmi ditetapkan untuk mendapatkan perlindungan melalui suatu mekanisme kerahasiaan yang diselenggarakan berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku dan dilaksanakan secara bertanggungjawab dan rasional untuk mencegah atau menghadapi berbagai hal yang secara objektif dapat mengancam kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari pengertian ini penekanannya ditujukan kepada perlindungan informasi, dilakukan melalui mekanisme kerahasiaan yang rasionil dan bertanggungjawab guna kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Mekanisme kerahasiaan itu sendiri diartikan sebagai dasar-dasar yang mengatur berbagai tata hubungan dalam penyelenggaraan Rahasia Negara.

Hal penting yang patut kita ketahui bahwa rahasia negara diselenggarakan berdasarkan asas legalitas, liabilitas, dan operasionalitas. Bahwa rahasia negara memiliki masa kadaluwarsa. Karena itu rahasia negara memiliki tingkatan kerahasiaan ialah tingkatan yang digunakan untuk membedakan upaya perlindungan yang diberikan terhadap suatu negara, terdiri dari sangat rahasia, rahasia, konfidensial dan terbatas. Masa kerahasiaan yaitu jangka waktu yang menentukan berapa lama suatu Rahasia Negara dapat dirahasiakan sesuai dengan tingkatan kerahasiaan dari informasi yang bersangkutan. Rahasia Negara untuk tingkatan Sangat Rahasia berakhir 30 tahun sejak ditetapkannya dan dapat diperpanjang selama 30 tahun lagi jika ada alasan yang cukup untuk melakukannya. Rahasia Negara untuk tingkatkan Rahasia berakhir paling lama 30 tahun sejak ditetapkannya. Rahasia Negara untuk tingkatan Konfidensial berakhir paling lama 15 tahun sejak ditetapkannya. Rahasia Negara untuk tingkatan Terbatas berakhir paling lama 6 bulan sejak ditetapkannya.

Meskipun rahasia negara merupakan pengecualian dari kebebasan memperoleh informasi publik, namun tidak diperbolehkan untuk merahasiakan informasi sebagai rahasia negara dengan alasan menutupi pelanggaran hukum atau tindakan kriminal; menutupi kesalahan administrasi dan pemerintah; menghambat atau memperlamban akses terhadap informasi yang tidak berhubungan dengan pertahanan keamanan negara; menghambat, memperlamban, atau mencegah proses penegakan hukum; serta mencegah pencemaran nama baik terhadap seseorang, organisasi, atau badan tertentu.

Sanksi diberikan kepada dua pihak yang menurut aturan ini memiliki keterkaitan dengan rahasia negara, yaitu setiap orang yang berkewajiban melaksanakan pengamanan Rahasia Negara dan setiap orang yang dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, memberitahukan atau menyerahkan kepada orang atau negara lain yang tidak berhak mengetahui Rahasia Negara. Memperhatikan pemberian sanksi yang terdapat dalam aturan ini, tersirat usaha untuk menjaga keselamatan, keutuhan keamanan dan pertahanan bangsa dan negara.

Harus kita sadari setiap pembentukan sebuah RUU memang memerlukan kesepakatan semua pihak. Semua komponen masyarakat seyogyanya berpartisipasi menjaga Rahasia Negara guna menjaga stabilitas bangsa dan negara. Pengertian Rahasia Negara memang harus kita sepakati bersama, namun kita berharap perumusan dan penetapan RUU mengenai Rahasia Negara, bukan berarti memberikan fasilitas kepada seluruh aparat pemerintahan dan pejabat publik lainnya untuk 'tidak' menyampaikan informasi publik yang harus diketahui oleh masyarakat. Spirit yang terkandung dalam RUU mengenai Rahasia Negara adalah spirit kebebasan memperoleh informasi publik yang dikecualikan oleh UU. Spirit ini akan mengiringi keinginan kita bersama untuk menciptakan sistem informasi nasional dalam kerangka demokratisasi demi penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat.

SUMBER REFERENSI : Litbang LBTI dan Staf Ahli Ringin Tjonthong Institute

Bank Data

Bank Data merupakan suatu tempat atau media penyimpanan semua data-data yang penting dari semua instansi maupun individu. Bank Data ini sangat penting keberadaannya dikarenakan semua data yang disimpan nantinya akan dicari oleh orang yang membutuhkan dan dapat dipergunakan untuk memperoleh informasi yang berguna bagi orang yang membutuhkannya.
Data yang dicari di bank data sangatlah penting, karena dari data yang telah siperoleh dan setelah data tersebut mengalami proses, maka data tersebut akan menghasilkan sebuah informasi yang berguna dan sangat penting bagi yang membutuhkannya.
Bank Data menyimpan semua data-data yang di simpan di dalamnya dan akan dipergunkan sewaktu-waktu, dan dengan waktu yang tidak menentu. Otomatis data yang ada haruslah data terbaru. oleh karena itu Bank Data selalu mengupdate data-data yang ada di dalamnya, hal ini agar data yang nantinya akan dugunakan oleh orang-orang bukan data yang kadaluarsa..
Selasa, 05 Januari 2010

Televisi Digital ( DTV )

Televisi digital atau penyiaran digital adalah jenis televisi yang menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal video, audio, dan data ke pesawat televisi. Alasan pengembangan televisi digital antara lain:
• Perubahan lingkungan eksternal
o Pasar TV analog yang sudah jenuh
o Kompetisi dengan sistem penyiaran satelit dan kabel
• Perkembangan teknologi
o Teknologi pemrosesan sinyal digital
o Teknologi transmisi digital
o Teknologi semikonduktor
o Teknologi peralatan yang beresolusi tingggi
Keberadaan TV Digital di Indonesia
Stasiun televisi memanfaatkan sistem teknologi digital (khususnya perangkat studio) untuk memproduksi program, editing, recording dan menyimpan data. Pengiriman sinyal gambar, suara dan data menggunakan sistem transmisi digital dengan menggunakan satelit hanya dimanfaatkan oleh siaran TV berlangganan.
Frekuensi TV Digital
Aplikasi teknologi digital pada sistem penyiaran TV yang dikembangkan di pertengahan tahun 90an dan diujicobakan pada tahun 2000. Pada awal pengoperasian sistem digital, dilakukan siaran TV secara bersama dengan siaran analog sebagai masa transisi. Ujicoba sistem tersebut dilakukan sampai mendapatkan hasil penerapan siaran TV digital yang paling ekonomis, sesuai dengan kebutuhan dari negara yang mengoperasikan.
Secara teknis, pita spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk televisi analog dapat digunakan untuk penyiaran televisi digital. Perbandingan lebar pita frekuensi yang digunakan TV analog dan TV digital adalah 1 : 6. Artinya bila pada teknologi analog memerlukan pita selebar 8 MHz untuk satu kanal transmisi, maka pada teknologi digital dengan lebar pita frekuensi yang sama dengan teknik multiplex, dapat memancarkan sebanyak 6 hingga 8 kanal transmisi sekaligus dengan program yang berbeda.
Selain ditunjang teknologi penerima yang mampu beradaptasi dengan lingkungan yang berubah, TV digital ditunjang oleh produksi peralatan audio visual (video camera, dll) yang menggunakan format digital dan sejumlah pemancar yang membentuk jaringan berfrekuensi sama sehingga daerah cakupan dapat diperluas.
Teknologi digital efisien dalam pemanfaatan spektrum. Satu penyelenggara televisi digital memanfaatkan spektrum dalam jumlah yang cukup besar. Artinya, tidak hanya 1 (satu) kanal pembawa melainkan lebih. Penyelenggara berfungsi sebagai operator penyelenggara jaringan, yang mentransmisikan secara teresterial program dari stasiun televisi lain menjadi satu paket layanan sebagaimana penyelenggaraan televisi kabel berlangganan yang ada saat ini.
Kelebihan Frekuensi TV Digital
Meningkatnya penyelenggaraan televisi dimasa depan dapat diantisipasi dengan suatu terobosan kebijakan dalam pemanfaatan spektrum frekuensi. Penyelenggara televisi digital berfungsi sebagai operator penyelenggara jaringan televisi digital, sedangkan program atau content disediakan oleh operator yang khusus menyelenggarakan jasa program/content televisi digital (operator lain). Dari aspek regulasi, terdapat izin penyelenggara jaringan dan izin penyelenggara jasa program/content sehingga dapat menampung banyak perusahaan baru yang bergerak dibidang penyelenggaraan televisi digital.
Bentuk penyelenggaraan sistem penyiaran di era digital mengalami perubahan baik dari pemanfaatan kanal maupun teknologi jasa pelayanannya. Pada pemanfaatan kanal frekuensi, terjadi efisiensi penggunaan kanal. Satu kanal frekuensi yang saat ini hanya bisa diisi oleh satu program saja nantinya bisa diisi antara empat sampai enam program sekaligus.
Kualitas Penyiaran TV Digital
Desain dan implementasi sistem siaran TV digital (terutama) ditujukan pada peningkatan kualitas gambar. TV digital memungkinkan pengiriman gambar dengan akurasi dan resolusi tinggi. Sistem TV digital mampu menghasilkan penerimaan gambar yang jernih, stabil, dan tanpa efek bayangan atau gambar ganda, walaupun pesawat penerima berada dalam keadaan bergerak dengan kecepatan tinggi. Sistem TV digital tidak mengenal gambar tidak jelas, gambar ganda (ghost), dan kualitas gambar buruk lainnya, karena pada teknik digital hanya dikenal YES or NO. Gambar bagus atau tidak ada sama sekali.
Manfaat Penyiaran TV Digital
• TV digital digunakan untuk siaran interaktif.
• Aplikasi teknologi siaran digital menawarkan integrasi dengan layanan interaktif, layanan komunikasi dua arah seperti internet.
• Penyiaran TV digital terrestrial bisa diterima oleh sistem penerimaan TV tidak bergerak dan penerimaan TV bergerak (mobile TV/HP). Kebutuhan daya pancar TV digital juga lebih kecil.
• Penyiaran TV Digital menyebabkan tersedianya saluran siaran yang lebih banyak.
Transisi ke TV Digital
Migrasi dari teknologi analog ke teknologi digital membutuhkan penggantian perangkat pemancar TV dan penerima siaran TV. Karena pesawat TV analog tidak bisa menerima sinyal digital, maka diperlukan alat tambahan yang dikenal dengan Set-Top Box yang berfungsi menerima dan merubah sinyal digital menjadi sinyal analog.
Set-Top Box berguna untuk meminimalkan resiko kerugian (baik bagi operator TV maupun masyarakat) agar pesawat penerima analog dapat menerima siaran analog dari pemancar TV yang menyiarkan siaran TV Digital, sehingga pemirsa (masyarakat) yang telah memiliki pesawat penerima TV analog secara perlahan-lahan dapat beralih ke teknologi TV digital dengan tanpa terputus layanan siaran yang ada selama ini
Infrastruktur TV digital terrestrial relatif jauh lebih mahal dibandingkan dengan infrastruktur TV analog. Karena itu, operator TV (yang sudah ada) dapat memanfaatkan infrastruktur yang telah dibangun, seperti studio, bangunan, SDM dan lain sebagainya dan menerapkan pola kerja dengan calon penyelenggara TV digital. Sehingga di kemudian hari penyelenggara TV digital dapat dibagi menjadi penyedia jaringan (Network Provider) dan penyedia isi (Content Provider).
Sistem Pemancar TV Digital
Di seluruh dunia ada tiga standar TV digital, yaitu: Digital Television (DTV) di USA, Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVB-T) di Eropa dan Integrated Services Digital Broadcasting Terrestrial (ISDB-T) di Jepang. Semua standar di atas berbasiskan OFDM dengan error correcting code reed Solomon dan/atau convolutional coding dan audio codingnya adalah MPEG-2 Audio AAC untuk ISDB-T dan DTV dan MPEG-1 layer2 untuk DVB-T.
Jepang membuat standar sendiri dalam hal TV Digital ini [1]. Dibandingkan dengan DTV dan DVB-T, ISDB-Tnya Jepang dikabarkan sangat fleksibel dan memiliki kelebihan terutama pada penerima yang bergerak (mobile reception). ISDB-T lebih tahan terhadap efek Doppler. ISDB-T yang merupakan satu dari dua saudaranya yaitu ISDB-S (untuk transmisi lewat kabel) dan ISDB-S (untuk satelit), juga bisa diaplikasikan pada sistem dengan bandwidth 6,7MHz dan 8MHz.
Fleksibilitas ISDB-T bisa dilihat dari mode yang dipakai, yaitu: mode 1 untuk aplikasi mobile SDTV, mode 2 untuk aplikasi penerima yang mobile dan fixed HDTV/SDTV dan Mode 3 untuk yang khusus penerima fixed HDTV/SDTV. Semua data modulasi fleksible untuk QPSK dan 16QAM atau 64QAM. Perubahan mode ini bisa diatur melalui apa yang disebut TMCC (Transmission and Multiplexing Configuration Control)
Senin, 04 Januari 2010

HAKI dalam dunia IT

Bicara HAKI dalam dunia IT tetunya kita harus mengetahui terlbih dahulu apa itu yang dimaksud dengan HAKI...?
HAKI ( hak kekayaan intelektual ) merupakan kemampuan intelektual manusia dibidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Hasil karya manusia baik secara perseorangan maupun kelompok tersebut yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta yang berwujud baik dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra maupun dalam bentuk temuan bidang teknologi, maka oleh negara diberikan hak perlindungan hukum apabila didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada.
HAKI merupakan suatu yang memberikan “paten” terhadap suatu karya atau ciptaan agar dapat diketahui dengan jelas siapa yang memiliki “hak” atas karya tersebut. Secara umum HAKI terbagi ke dalam 2 macam, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
• Paten
• Merek
• Desain Industri
• Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
• Rahasia Dagang
• Varietas Tanaman
Adanya HAKI dalam dunia IT memanglah sangat diperlukan keberadaanya. Hal ini dikarenakan banyaknya karya-karya dari para pelaku IT yang butuh di patenkan oleh pemiliknya, tentunya agar jelas “hak” atau milik siapa karya tersebut. Dengan adanya HAKI saja sudah banyak pelanggaran-pelanggaran atasnya, banyak yang memperebutkan atau mengatasnamakan suatu karya atas namanya. Padahal belum tentu karya tersebut adalah benar-benar hasil karya yang diciptakannya. Apalagi jika HAKI dalam dunia IT tidak ada, bisa terjadi perang antar pelaku-pelaku IT yang membuat sebuah karya. Oleh karena itu, adanya HAKI dalam dunia IT harus tetap ada dan terus didukung keberadaannya. Ini juga untuk kita para pelaku IT, agar karya-karya yang kita buat menjadi murni milik kita tanpa adanya orang-orang yang mengatasnamakan karya kita seolah-olah meraka yang menciptakannya.
Minggu, 25 Oktober 2009

Mengatasi Fraud dalam Dunia IT

Fraud(kecurangan) memang sesuatu yang sudah menjadi suatu kegiatan yang biasa di lakukan dalam persaingan. Oleh karena itu kita juga harus mempersiapkan diri dalam menghadapi segala kecurangan yang ada. Terdapat 3 skill yang penting untuk diketahui dalam upaya menjadi profesional dalam memerangi kecurangan, yaitu :

1. Skill analitis. Memeriksa dan mendeteksi kecurangan merupakan proses dimana pemeriksa dapat mengetahui jenis kecurangan yang akan terjadi. Hal ini akan memerlukan sejumlah diagnose kerja dan penyelidikan yang signifikan untuk menemukan apa yang sebenarnya terjadi.
2. Skill komunikasi. Pemeriksa kecurangan akan benar-benar memerlukan waktu untuk mewawancarai para saksi dan tersangka kecurangan dengan tujuan untuk dapat menemukan data-data terkait dengan kecurangan.
3. Skill teknologi. Dengan adanya teknologi , pemeriksa dapat mencari secara proaktif pelaku dan gejala-gejala kecurangan, Teknologi membantu pemeriksa dalam menganalisa database dengan benar dan cepat.
Profesi IT terancam...?

Seperti yang kita tahu ilmu komputer(IT) tidak hanya menjadi ilmu khusus yang bisa di pelajari oleh orang tertentu saja. Sekarang ini semua orang bisa mempelajari tentang ilmu komputer dan semua hal yang berhubungan dengan dunia IT, baik melalui pendidikan secara formal maupun non-formal. Sehingga sekarang ini ilmu komputer(IT) menjadi sebuah basis pengetahuan yang universal dan bisa dipelajari oleh siapa saja dan tidak terbatas oleh orang-orang yang berkecimpung di dunia komputer(IT).
Hal ini tentunya akan sangat berpengaruh terhadap profesi yang ada dalam dunia IT. Bukan hanya orang-orang yang bersal dari latar belakang IT atau pendidikan di bidang IT saja yang bisa berprofesi di bidang IT. Tetapi, semua orang yang paham dan menguasai ilmu komputer(IT) bisa berprofesi di dalam dunia IT.
Tentunya kita yang mempunyai background di bidang IT harus memikirkan bagaimana caranya untuk menyelamatkan profesi IT tersebut. Banyak hal yang dapat kita lakukan dalam upaya penyelamatan profesi kita nantinya ini. Contohnya adalah selalu bersikap kreatif dalam menggeluti dunia kita ini. Selalu ciptakan ide-ide baru yang bisa berguna untuk dunia IT dan bermanfaat bagi semua orang. Bersikaplah juga inovatif, artinya ide-ide kreatif yang kita punya dan kita implementasikan tidak monoton sehingga memiliki daya tarik tersendiri dan mencirikan hasil dari orang yang berprofesi di dunia IT. Selain itu kita cipatakan atau lakukan sesuatu hal yang hanya orang-orang IT saja yang bisa melakukannya dan tidak bisa dilakukan oleh orang-orang banyak yang bukan dari bidang IT. SEmua ini kita harus lakukan agar ada perbedaan dari profesi kita, yaitu profesi IT dengan profesi lainnya dan agar tidak sembarang orang yang bisa berprofesi di dunia IT. Dan ini juga harus kita lakukan dalam upaya untuk menyelamatkan profesi IT ke depannya.